Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1435 H jatuh pada Minggu (29/6/2014). Meski begitu, pihak Kemenag membebaskan kepada umat Islam yang memulai puasa Ramadan tidak bersamaan dengan penetapannya.
"Meski Kementerian Agama menetapkan awal Ramadan 1435 H jatuh pada 29 Juni, tapi pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi warga negaranya, khususnya yang beragama Islam yang akan menjalankan puasa 1 Ramadannya tidak sama dengan yang ditetapkan pemerintah," ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Hal ini disampaikan Lukman usai sidang isbat di kantor Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014).
Kebebasan ini diberikan mengingat keputusan tersebut berkaitan dengan peribadatan. "Sehingga tidak dalam posisi pemerintah untuk memaksa semua mengikuti," imbuhnya.
Meski begitu, sidang isbat ini memang harus dilaksanakan untuk melaksanakan perintah UU No 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Di dalam UU itu, pemerintah diamanatkan untuk menetapkan tanggal 1 Ramadan agar umat Islam dapat memiliki kepastian hukum dan pedoman dalam melaksanakan ibadahnya.
"Pemerintah bertanggung jawab memberi pedoman dan arahan kapan puasa akan dimulai," imbuhnya.
Sidang isbat digelar tertutup. Sidang Isbat dihadiri Ketua Umum MUI Din Syamsuddin, KH Maruf Amin, pewakilan Muhammadiyah, NU, dan sejumlah ormas Islam lainnya. PErwakilan dari dubes negara Islam dan ahli astronomi dari LAPAN dan Planetarium Jakarta juga hadir.
Jumat, 27 Juni 2014
Pemerintah Bebaskan Umat Islam yang Memulai Awal Ramadan Bukan 29 Juni
Source : http://ramadan.detik.com/read/2014/06/27/201050/2621757/631/pemerintah-bebaskan-umat-islam-yang-memulai-awal-ramadan-bukan-29-juni?r992202625
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar